Kelompok 8
Anggota :
- Winda Riskianita
- Annika Niendhia
- Abel Pratama
- Moch Chana El Achyar
Berbicara tentang rencana tidak lepas dari suatu kajian potensi yang dimiliki suatu wilayah. Sehingga berdasarkan potensi tersebut, kita dapat melihat lebih jauh seperti apa rencana yang akan kita laksanakan. Berbicara tentang potensi yang dimiliki wilayah, itu artinya kita dituntut untuk mengetahui seperti apa modal yang dimiliki untuk mengelola wilayah tersebut. Yakni yang dimaksud adalah relasi antara Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM). Oleh karena itu, kita harus mampu meningkatkan kualitas dan mutu SDM dari wilayah tersebut. Apa lah artinya wilayah yang kaya akan sumber daya alam, sementara SDM-nya tidak memiliki kekuatan ataupun strategi untuk memanfaatkan potensi sumber daya alam yang kaya itu. Untuk itu seorang perencana harus memiliki setidaknya suatu pandangan yang lebih jauh atapun tidak pragmatis. Sehingga kebijakan yang dibuat tidak semata untuk kepentingan sesaat tetapi untuk kesejahteraan masa depan yang lebih jauh.
Memang hal mewujudkan kesejahteraan suatu wilayah bukan perkara mudah atau bukan halnya seperti magic. Dimana sutau proses kebijakan tersebut akan dihadapkan berbagai macam hambatan dan rintangan. Dan ini lah tugas seorang perencana untuk melihat relasi antara sumber daya manusia dengan sumber daya alam. Sehingga akan tercapai suatu tujuan apabila keduanya saling mendukung.
Secara sederhana, penataan ruang dapat dipahami sebagai upaya melakukan perubahan yang lebih baik dari sebelumnya yang ditandai oleh membaiknya faktor-faktor produksi. Sehingga dari hal tersebut akan terciptalah kesempatan kerja, investasi, dan teknologi yang dipergunakan dalam proses produksi. Secara mudah, perekonomian wilayah yang meningkat dapat diindikasikan dengan meningkatnya proses antara konsumsi dengan produksi antar wilayah.
Seperti halnya diatas, bahwa penataan ruang itu tidak cukup hanya sebatas perencanaan tata ruang saja. Tetapi juga sangat dibutuhkan pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang. Yang artinya tidak hanya kepuasan sesaat saja tetapi memiliki hasil yang berkesinambungan dimasa depan. Dengan kata lain bahwa rencana tata ruang tersebut dilakukan agar relasi manusia dengan lingkungannya dapat berjalan serasi, selaras, seimbang untuk tercapainya kesejahteraan yang lebih jauh. Pengendalian yang berarti pengawasan atas terlaksananya proses pembangunan wilayah sehingga pelaksanaan pembangunan tetap dalam koridor penetapan tujuan Rencana Tata Ruang Wilayh (RTRW).
Dengan pendekatan wilayah dalam arti sempit, bahwa seorang perencana harus memperhatikan ruang dengan segala kondisinya. Dimana seorang perencana harus memperhatikan bagaimana seharusnya rencana kegiatan yang akan dilakukan sesuai dengan potensi yang dimiliki wilayah tersebut. Sehingga penggunaan ruang tesebut menghasilkan efisiensi terhadap kemakmuran masyarakatnya.
Dari pembahasan yang lebih dalam, dimana seorang perencana tata ruang wilayah menurut kami harus melihat faktor besar yang menentukan berjalannya proses perencanaan tersebut. Misalnya jika seorang perencana akan memformat sebuah wilayah menjadi kawasan industri maka seorang perencana harus memandang lebih jauh demi pengembangan ekonomi wilayah itu. Yakni yang dimaksud adalah :
1. SDM (Sumber Daya Manusia)
2. SDA (Sumber Daya Alam)
3. Infrastruktur
Pengertian Umum :
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.
Tata Ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak.
Penataan Ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang. Yang dimaksud dengan wujud struktural pemanfaatan ruang adalah susunan unsur-unsur pembentuk lingkungan sosial dan lingkungan buatan yang secara struktural berhubungan satu dengan lainnya membentuk tata ruang; diantaranya meliputi pusat pelayanan seperti pusat kota, lingkungan; prasarana jalan seperti jalan arteri, kolektor, lokal dan sebagainya. Sementara pola pemanfaatan ruangadalah bentuk pemanfaatan ruang yang menggambarkan ukuran fungsi, serta karakter kegiatan manusia dan atau kegiatan alam; diantaranya meliputi pola lokasi, sebaran permukiman, tempat kerja, industri, dan pertanian, serta pola penggunaan tanah perdesaan dan perkotaan.
Untuk itu seorang perencana dituntut dapat menimbang langkah-langkah perencanaan yang sesuai dengan aspek dan karakteristik wilayah. Yakni :
1. Mengidentifikasi permasalahan
Seorang perencana wilayah dapat memilih dan memprioritaskan alternatif mana yang lebih dibutuhkan untuk pengembangan yang akan dilaksanakan.
2. Penetapan tujuan
Setelah itu seorang perncana dapat menetapkan tujuan yang akan dilaksanakan. Baik secara umum maupun secara khusus.
3. Mengidentifikasi langkah-langkah untuk mencapai tujuan yang ditetapkan
Dengan kata lain, bahwa seorang perencana dapat memilih dan memilah langkah-langkah untuk mencapai tujuan tersebut. Sehingga dapat menghasilkan kejelasan atas langkah-langkah yang dibuat secara akumulatif.
4. Memilih alternatif yang baik
Setelah dapat mengidentifikasi langkah-langkah yang dibuat. Selanjutnya seorang perencana dapat memilih alternatif yang lebih baik dari beberapa aternatif yang dibuat.
5. Peraturan
Peraturan merupakan alat yang mengikat atas perencanaan yang dibuat dan untuk dilakasanakan. Sehingga dengan adanya peraturan yang mengikat maka proses berjalannya perencanaan tersebut dapat berjalan sesuai dengan mutu yang diharapkan.
6. Menyusun kebijakan
Setelah tersusun dari lima langkah diatas. Saatnya lah seorang perencana bertindak dan membuat kebijakan untuk melaksanakan langkah-langkah perencanaan yang dibuat untuk mencapai tujuan yang dimaksud.
Akhirnya dapat kami simpulkan, bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (1997) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. Tujuan nasional pemanfaatan tata ruang adalah:
a. Mencapai pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat;
b. Meningkatkan keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah serta keserasian antarsektor melalui pemanfaatan ruang kawasan secara serasi, selaras dan seimbang serta berkelanjutan;
c. Meningkatkan kemampuan memelihara pertahanan keamanan negara yang dinamis dan memperkuat integrasi nasional
d. Meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta mencegah timbulnya kerusakan fungsi dan tatanannya.
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Pedoman Penyusunan RTRW Kota
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.17/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota ini dimaksudkan sebagai acuan dalam kegiatan penyusunan rencana tata ruang wilayah kota oleh pemerintah daerah kota dan para pemangku kepentingan lainnya. Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota bertujuan untuk mewujudkan rencana tata ruang wilayah kota yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Ruang lingkup Peraturan Menteri ini memuat ketentuan teknis muatan rencana tata ruang wilayah kota serta proses dan prosedur penyusunan rencana tata ruang wilayah kota.
Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota ini dimaksudkan sebagai acuan dalam kegiatan penyusunan rencana tata ruang wilayah kota oleh pemerintah daerah kota dan para pemangku kepentingan lainnya. Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota bertujuan untuk mewujudkan rencana tata ruang wilayah kota yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Ruang lingkup Peraturan Menteri ini memuat ketentuan teknis muatan rencana tata ruang wilayah kota serta proses dan prosedur penyusunan rencana tata ruang wilayah kota.
Kedudukan RTRW Kota
Rencana umum tata ruang merupakan perangkat penataan ruang wilayah yang disusun berdasarkan pendekatan wilayah administratif yang secara hierarki terdiri atas RTRW nasional, RTRW provinsi, dan RTRW kabupaten/kota.
Rencana umum tata ruang nasional adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah nasional yang disusun guna menjaga integritas nasional, keseimbangan dan keserasian perkembangan antar wilayah dan antar sektor, serta keharmonisan antar lingkungan alam dengan lingkungan buatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Rencana umum tata ruang provinsi adalah rencana kebijakan operasional dari RTRW Nasional yang berisi strategi pengembangan wilayah provinsi, melalui optimasi pemanfaatan sumber daya, sinkronisasi pengembangan sektor, koordinasi lintas wilayah kabupaten/kota dan sektor, serta pembagian peran dan fungsi kabupaten/kota di dalam pengembangan wilayah secara keseluruhan.
Rencana umum tata ruang kabupaten/kota adalah penjabaran RTRW provinsi ke dalam kebijakan dan strategi pengembangan wilayah kabupaten/kota yang sesuai dengan fungsi dan peranannya di dalam rencana pengembangan wilayah provinsi secara keseluruhan, strategi pengembangan wilayah ini selanjutnya dituangkan ke dalam rencana struktur dan rencan pola ruang operasional.
Dalam operasionalisasinya rencana umum tata ruang dijabarkan dalam rencana rinci tata ruang yang disusun dengan pendekatan nilai strategis kawasan dan/atau kegiatan kawasan dengan muatan subtansi yang dapat mencakup hingga penetapan blok dan subblok yang dilengkapi peraturan zonasi sebagai salah satu dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang sehingga pemanfaatan ruang dapat dilakukan sesuai dengan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang. Rencana rinci tata ruang dapat berupa rencana tata ruang kawasan strategis dan rencana detail tata ruang.
Kawasan strategis adalah Kawasan yang penataan ruangnya diprioritaskan karena memiliki pengaruh penting terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, pertumbuhan ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
Rencana tata ruang kawasan strategis adalah upaya penjabaran rencana umum tata ruang ke dalam arahan pemanfaatan ruang yang lebih spesifik sesuai dengan aspek utama yang menjadi latar belakang pembentukan kawasan strategis tersebut. Tingkat kedalaman rencana tata ruang kawasan strategis sepenuhnya mengikuti luasan fisik serta kedudukannya di dalam sistem administrasi. Rencana tata ruang kawasan strategis tidak mengulang hal-hal yang sudah diatur atau menjadi kewenangan dari rencana tata ruang yang berada pada jenjang diatasnya maupun dibawahnya.
Rencana detail tata ruang merupakan penjabaran dari RTRW pada suatu kawasan terbatas, ke dalam rencana pengaturan pemanfaatan yang memiliki dimensi fisik mengikat dan bersifat operasional. Rencana detail tata ruang berfungsi sebagai instrumen perwujudan ruang khususnya sebagai acuan dalam permberian advise planning dalam pengaturan bangunan setempat dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
Rencana detail tata ruang merupakan penjabaran dari RTRW pada suatu kawasan terbatas, ke dalam rencana pengaturan pemanfaatan yang memiliki dimensi fisik mengikat dan bersifat operasional. Rencana detail tata ruang berfungsi sebagai instrumen perwujudan ruang khususnya sebagai acuan dalam permberian advise planning dalam pengaturan bangunan setempat dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
Search :
Di akses : 15 Desember 2016, 20.54
Di akses : 15 Desember 2016, 21.16